Setelah token tersebut dibuat, Jainun kembali menerima uang dari HB dari Rp600 ribu menjadi Rp1 juta setiap bulan.
Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran dana sebesar Rp211,2 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp105,6 miliar.
“Tren dari tahun 2021-2025 jumlah transaksi mencapai hingga Rp3 miliar dalam satu bulan,” ujar Eko.
Memasuki periode akhir 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran dana masuk. Sejumlah transaksi bernilai besar mulai muncul, dengan nilai mencapai miliaran rupiah per transaksi.
Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp3 miliar hingga Rp6 miliar.
Selain itu, ditemukan transaksi berulang dengan nominal relatif sama melalui mobile banking, yang mengindikasikan praktik pemecahan transaksi (smurfing). Terdapat pula pola dana masuk dan keluar melalui pihak yang sama, yang mengarah pada indikasi perputaran dana (layering).
“Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar,” katanya.
Sama dengan Jainun, penangkapan Ronny Ika Setiawan bermula dari adanya dari hasil analisis aliran dana rekening milik The Doctor. Dari hasil analisis ditemukan salah satu rekening penampungan dana hasil transaksi penjualan kepada Ronny.
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury mengejar dan menangkap Ronny di Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (17/4/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan, Ronny mengaku diperintah seorang rekannya yang memiliki nama panggilan Pajero. Ia juga merupakan rekan Ronny di Lapas Kelas IIB Tegal, Jawa Tengah.