JAKARTA – Jurnalis media online, Ponco Sulaksono, ditangkap aparat kepolisian saat sedang bertugas meliput demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, di depan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2020. Ponco ditangkap dan saat ini masih diamankan di Polda Metro Jaya bersama para pendemo lainnya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengakui profesi jurnalis dilindungi undang-undang. Terlebih, ketika bertugas. Namun, Argo berdalih saat itu kondisinya sedang chaos dan anarkis, sehingga petugas bersikap melindungi diri sendiri.
"Memang kita seharusnya menjunjung dan melindungi wartawan, tapi karena situasinya chaos dan anarkis anggota juga melindungi dirinya sendiri," ujar Argo di kantornya, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).
"Kita saling kerjasama saja di lapangan. Kalau ketemu anggota tunjukin identitas yang jelas, nanti bisa diberitahu teman-teman mencari berita. Disampaikan saja bahwa saya seorang wartawan sedang meliput, nanti di belakang dan akan dilindungi," katanya.
Baca Juga : Jurnalis Media Online Diduga Hilang saat Liput Demo UU Ciptaker
Ponco saat itu diketahui sudah menunjukkan identitasnya dan mengatakan sedang bertugas sebagai jurnalis kepada pihak kepolisian. Namun, Ponco masih tetap dibawa aparat kepolisian.
Menanggapi hal itu, Argo mengaku akan mengkroscek lebih lanjut peristiwa tersebut. "Nanti kita akan kroscek dulu kejadiannya seperti apa. Tapi, setiap pengamanan kami sudah memberi imbauan dan mengingatkan semua agar tidak terjadi salah paham," tuturnya.
Baca Juga : Pangdam Jaya Sebut Pelaku Kerusuhan Tak Paham Apa yang Didemo
(Erha Aprili Ramadhoni)