Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan PSBB Transisi di wilayahnya. Hal itu setelah melihat mulai landainya penambahan harian kasus positif Covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PSBB Transisi dan Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.
Baca Juga : Bioskop Boleh Beroperasi Maksimal 25% Kapasitas saat PSBB Transisi, Ini Respons Pengelola
Ada beberapa aturan PSBB Transisi di antaranya memperbolehkan restoran melayani makan di tempat hingga dibukanya tempat wisata termasuk bioskop.
Baca Juga : PSBB Transisi Jakarta : Taman Dibuka Kembali, Tempat Ibadah Harus Data Pengunjung
(Erha Aprili Ramadhoni)