Besok Kejari Akan Bacakan Dakwaan Djoko Tjandra Cs di PN Jaktim

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 22:08 WIB
Djoko Tjandra saat ditangkap Bareskrim Polri (foto: Okezone.com/Arif)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) akan melakukan sidang perdana kasus surat jalan, dan dokumen palsu terpidana Djoko Sugiarto Tjandra Selasa 13 Oktober 2020 besok. Sidang akan digelar secara virtual.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim, Ady Wira Bhakti mengatakan, selain Djoko Tjandra, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum juga akan menghadirkan dua tersangka lainnya yakni pengacara Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

“Dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), sudah siap (untuk pembacaan pendakwaan). Terdakwanya ada tiga, dan akan kita hadirkan sekaligus untuk sidang besok (13/10/2020),” ujar Ady saat dihubungi, Senin (12/10/2020).

 Baca juga:

Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra Dinyatakan Rampung

Kuasa Hukum Pinangki Sebut Tak Ada Peran Jaksa Agung di Kasus Djoko Tjandra

Pinangki Tulis Surat Permohonan Maaf untuk Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA

Tiga terdakwa tersebut nantinya akan didakwa dalam satu majelis pada sidang perdana. Meskipun ada tiga terdakwa, tetapi para terdakwa tersebut, menjadi satu kesatuan dan saling terikat dalam perkara yang sama. Dia menjelaskan sidang akan dilakukan secara virtual.

"Menurut majelis hakim, virtual dan sudah dikeluarkan penetapan sidang virtualnya," jelasnya.

Sementara itu, Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal memastikan, hanya ada satu majelis hakim dalam persidangan perkara surat jalan, dan dokumen palsu Djoko Tjandra. Akan tetapi, melihat adanya tiga terdakwa, menjadi kewenangan majelis hakim untuk melakukan pemisahan persidangan kasus tersebut.

“Jadi sudah ditentukan jadwal sidangnya, dan hakim-hakimnya,” terang Alex.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya