Resepsi Pernikahan Dilarang Selama PSBB Transisi Jakarta

Bima Setiyadi, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 15:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Resepsi pernikahan masih belum boleh digelar pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah dengan batasan maksimal 30 orang yang hadir.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Bambang Ismadi mengatakan, yang diperbolehkan selama PSBB transisi ini hanya akad nikah. Itu pun dengan batasan maksimal 30 orang tamu yang hadir.

"Resepsi pernikahan masih terlalu rawan terjadi penularan Covid-19," kata Bambang kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:  Bioskop Kembali Dibuka saat PSBB Transisi, Apa Kata Epidemiolog?

Bambang menjelaskan, dalam resepsi pernikahan, umumnya akan dihadiri oleh banyak orang dan protokol kesehatan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI cenderung dilanggar.

Tamu-tamu undangan yang datang kata Bambanh sangat berpotensi berkerumun dan jelas sangat rawan untuk terjadi penularan wabah ini. "Tamu resepsi undangan banyak dan sulit diatur. Mereka jalan jalan dan berkerumun. Itu yang dikhawatirkan," ujarnya.

Sejumlah sektor industri parwisata di Jakarta diperbolehkan kembali beroperasi pada masa PSBB transisi yang berlaku hingga 25 Oktober mendatang. Selain mengizinkan kembali makan di tempat restoran, pertunjukan bioskop, olahraga air dan live musik diatur dengan kapasitas tertentu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya