Sepi Orderan saat Pandemi, 2 Penjahit di Tanjung Duren Nekat Curi Motor

Mohamad Yan Yusuf, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 19:07 WIB
Wakapolsek Tanjung Duren, AKP Tribuana Roseno saat rilis kasus curanmor. (Foto : Sindonews/Yan Yusuf)
Share :

“Ada lima motor yang sudah di jual kedua pelaku dengan harga yang cukup murah,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku beraksi dengan berbagi peran. Seorang pelaku sebagai “pemetik” dan lainnya sebagai memantau lokasi.

Baca Juga : Aksinya Terekam CCTV, Maling Motor Ditangkap di Jakarta Barat

Hingga kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga : Dikira Korban Kecelakaan, Pria Ini Ternyata Pelaku Curanmor

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya