JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa, Habib Bahar Bin Smith tidak bisa serta-merta langsung dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat. Walaupun, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah mengabulkan gugatan Habib Bahar Bin Smith.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung. Oleh karenanya, Rika meminta agar kuasa hukum Habib Bahar menghormati hak hukum yang akan ditempuh oleh pihaknya.
"Jadi tidak bisa serta-merta Habib Bahar dikeluarkan dari Lapas. Saya rasa pihak kuasa hukum juga mengetahui bagaimana aturan atau hak hukum yang bisa dilakukan," kata Rika saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (13/10/2020).
Berdasarkan putusan hakim pengadilan, kata Rika, ada 14 hari untuk tergugat, dalam hal ini Bapas atau Kanwil Kemenkumham Jawa Barat untuk melakukan upaya pikir-pikir dan banding. Dengan demikian, ditekankan Rika, Bapas Bogor atau Kanwil Kemenkumham Jabar masih punya hak untuk mengajukan upaya banding.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Belum Langsung Bebas Meski Menang Gugatan
"Dan sekarang pun kita masih menunggu kutipan putusan. Kutipan putusan sebagai bentuk inkrah pengadilan. Jadi kita tunggu dulu dan langkah-langkah yang bisa diambil oleh Bapas dalam hal kanwil Kemenkumham Jabar adalah masih memiliki hak untuk upaya banding," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar meminta Kemenkumham untuk segera membebaskan kliennya. Sebab, Majelis Hakim PTUN Bandung telah mengabulkan gugatan terkait pencabutan asimilasi Habib Bahar Bin Smith.