BANDUNG – Kendati majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan Habib Bahar bin Smith atas pencabutan asimilasi, dia tidak bisa langsung bebas dari tahanan.
Sebab, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 2 Bogor melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jabar, akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PTUN Bandung yang membatalkan SK Ka Bapas Bogor.
"Untuk selanjutnya, tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding," kata Abdul Aris kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Abdul Aris mengemukakan, meski majelis hakim memenangkan gugatan Habib Bahar bin Smith, tetapi Kanwil Kemenkum HAM Jabar tak lantas mengeksekusi atau melaksanakan putusan hakim.
Kanwil Kemenhum HAM Jabar dan Bapas Klas 2 Bogor menunggu dokumen resmi putusan majelis hakim PTUN Bandung tersebut. Artinya, Habib Bahar masih berada di dalam penjara. "Masih panjang perjalanannya (proses hukum hingga Habib Bahar bin Smith bebas)," ujar dia.
Seperti diberitakan, Habib Bahar Bin Smith memenangkan gugatan atas pencabutan asimilasi oleh tergugat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 2 Bogor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).