Nama Kabareskrim Sempat Tercatut Dalam Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2020 13:47 WIB
Sidang Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur digelar secara virtual (Foto: Raka Dwi Novianto)
Share :

Baca Juga:  Kejagung Klaim Sudah Jalankan Rekomendasi Ombudsman soal Djoko Tjandra

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya