"Namun, di dalam surat jalan tersebut saksi Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan saksi Dody Jaya agar mencantumkan keperluan tersebut diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya," kata jaksa.
Jaksa pun menilai bahwa surat jalan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Data Persuratan Dinas di Lingkungan Polri. Namun, Brigjen Prasetijo tetap mengutus bawahannya agar tetap melakukan revisi surat.
"Sudah buat saja karena Biro Korwas itu saya yang memimpin," suruh Brigjen Prasetijo yang dibacakan Jaksa.
"Dan atas perintah tersebut, saksi Dody Jaya membuat surat jalan sesuai keinginan saksi Brigjen Prasetijo Utomo," kata Jaksa.