JAKARTA - Nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit sempat tercatut dalam surat jalan palsu yang dibuat Brigjen Prasetijo Utomo untuk memuluskan perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dalam dakwaannya, Brigjen Prasetijo Utomo meminta bawahannya merevisi surat jalan tersebut dengan mencoret nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit. Prasetijo saat itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Sidang Perdana Djoko Tjandra Cs Digelar Virtual di PN Jaktim
Brigjen Prasetijo turut serta membantu pemalsuan surat untuk perjalanan Djoko Tjandra usai diminta oleh kuasa hukum Anita Dewi Kolopaking. Usai sepakat membantu, Brigjen Prasetijo langsung menyuruh Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri membuat surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.