MK Terima Dua Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja

Sabir Laluhu, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2020 20:04 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Okezone)
Share :

Permohonan kedua, didaftarkan pukul 08.59 WIB, Senin 12 Oktober 2020. Berkas diterima Kepaniteraan MK dengan No. Tanda Terima: 2035/PAN.MK/X/2020. Pokok perkaranya yakni 'Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945'. Perkara ini dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum.

Baca Juga:  DPR Kirim Naskah Final UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi Besok

Dalam berkas permohonan, DPP FSPS menguji Pasal 81 angka 15, angka 19, dan angka 29; Pasal 88D Ayat (2) dalam Pasal 81 angka 25; Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3) dalam Pasal 81 angka 44; dan Pasal 156 Ayat (4) pada Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945. DPP FSPS menilai, pasal-pasal a aquo bertentangan dengan UUD 1945.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya