MATARAM - Jeruji penjara tidak membuat pria berinisial LAK (30) jera mengedarkan narkoba jenis sabu. Warga Pejeruk Abian Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram itu kembali ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu.
Padahal LAK beberapa tahun silam baru menyelesaikan vonis hukuman penjara yang diterima. Kini kembali ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram dengan barang bukti cukup menggiurkan. Pelaku membawa 203,33 gram sabu.
"Pelaku ini residivis. Dulunya ditangkap Polda NTB. Kami tangkap dengan sabu 203,33 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson.
Informasi gerak-gerik pelaku diterima petugas, dan langsung melakukan penyelidikan. Yakin dengan informasi yang didapatkan. Elyas Ericson langsung memimpin anggotanya untuk menangkap pelaku. Pelaku berada di Jalan Adi Sucipto depan komplek perumahan eks Bandara Selaparang, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Pelaku duduk di atas motornya sambil membawa plastik hitam menunggu pelanggan dan langsung diciduk petugas. Disaksikan warga yang melintas, kantong plastik berwarna hitam itu berisikan kristal bening yang diduga sabu. Pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Mataram untuk diproses.
"Pelaku kami amankan di depan eks bandara Selaparang," bebernya.