Kembali Edarkan Sabu, Residivis Ini Ditangkap Polisi

INews.id, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2020 03:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Dengan penangkapan disertai barang bukti sabu yang banyak itu. Kepolisian sudah menyelamatkan sekitar 12 ribu anak bangsa untuk mengkomsumsi sabu.

‘’Karena sabu ini akan dipecah-pecah lagi setiap gramnya menjadi 20 paket," tuturnya.

Terungkap dari hasil pemeriksaan. Barang haram itu dipesan dari Batam, lalu dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang. Modusnya mengelabui jasa pengiriman, saat dikiirim sabu ditutupi dengan bungkus kopi.

‘’Ternyata sampai di sini di dalamnya ada sabu. Itu modus lama,’’ katanya.

Setelah diambil, sabu sempat diinapkan di daerah Ampenan. Lalu akan dibawa ke Sayang-sayang Kota Mataram untuk diedarkan sesuai rencana. Petugas sudah mengantongi jaringan LAK dan tinggal menunggu waktu untuk dibekuk.

"Ada sekitar tiga atau empat orang lagi yang kita kejar. Nama dan alamatnya sudah kita kantongi. Sedang kita kejar, kemarin waktu pengungkapan orang-orang itu sedang tidak berada di rumah,’’ ungkapnya.

Pelaku pun sebelumnya berhasil menerima sabu dari Batam. Tergiur ingin mendapatkan keuntungan lebih banyak lagi. Pelaku menantikan kiriman berikutnya.

’’Pengakuannya dia sudah empat bulan ini. Kami sedang bekerjasama dengan Polda dan Polres yang lain untuk mencari pelaku lainnya,’’ tegas Ericson.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya