KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Calon Bupati Petahana

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2020 20:42 WIB
Calon bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam didiskualifikasi. (Dok pribadi)
Share :

"Secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Darmawan Iskandar, mengatakan rekomendasi tersebut berdasarkan adanya laporan yang disampaikan peserta, pemantau, atau warga yang mempunyai hak pilih.

Dia menjelaskan, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016. Ilyas Panji Alam yang saat ini merupakan petahana melakukan pelanggaran terkait rotasi pejabat dan hal-hal lain yang menguntungkan pasangan tersebut.

"Perlu kami tegaskan, rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir adalah dari laporan, bukan temuan. Sesuai kewenangan, kami mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dan memproses pelanggaran tersebut," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya