(Baca juga: Duh! Pelajar SD Diamankan di Stasiun Bogor karena Hendak Demo UU Ciptaker)
Argo menjelaskan kepada para pelaku yang sudah ditangkap akan dilakukan pemerikaan, jika terbukti unsur pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Di periksa dan kalau memenuhi unsur pidana diproses," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa yang dilaksanakan ANAK NKRI di kawasan Patung Kuda diwarnai kericuhan. Kericuhan terjadi usai massa ANAK NKRI membubarkan diri kemudian ada kelompok massa lain yang didominasi remaja melempari petugas dengan botol dan batu.
Alhasil kericuhan tidak terhindarkan. Polisi memukul mundur massa hingga akhirnya sebagian diantara mereka ditangkap jajaran kepolisian.
(Fahmi Firdaus )