Berkas Lengkap, Penusuk Syekh Ali Jaber Segera Diadili

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2020 11:35 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. (Foto: Sindonews)
Share :

JAKARTA - Berkas perkara penusukan terhadap Syekh Ali Jaber telah rampung atau dinyatakan lengkap (P21). Sang pendakwah ditusuk oleh Alpin Andrian, saat berceramah di Bandar Lampung, Minggu 13 September 2020.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. "Iya, benar (berkas sudah lengkap)," kata Argo kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Dengan rampungnya berkas tersebut, polisi segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk segera disidangkan. Namun, Argo belum menyampaikan kapan tersangka dan barang bukti akan diserahkan, termasuk sidang perdana kasus ini.

Seperti diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi kajian di Masjid di Masjid Falahudin, Tanjung Karang, Bandar Lampung. Ia mengalami luka tusuk di lengan bagian kanan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya