Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya soal Fatwa MA Telah Lengkap

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2020 14:35 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Berkas perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

(Baca juga: Kejagung Segera Limpahkan Berkas Perkara Red Notice Djoko Tjandra)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyerahkan kedua tersangka kepada Penuntut Umum.

Rencananya, penyerahan itu akan dilakukan bersamaan dengan berkas perkara kasus suap red notice yang kabur ke luar negeri dalam kasus hak tagih atau cessi Bank Bali itu.

"Karenakan ada rencana penggabungan dakwaan jadi tunggu teman-teman dari Polri," kata Febrie di Gedung Bundar, Rabu (14/10/202).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, meski kelak perkara itu telah dimeja hijaukan, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.

(Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima Uang 500 Ribu Dolar dari Djoko Tjandra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya