"Tergantung bagaimana dengan fakta sidangnya nanti. Kita lihatlah," ujar Hari.
Dia mengakui, banyak informasi yang beredar terkait adanya keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Namun, penyidik belum melakukan penelusuran, sebab, alat bukti yang diperoleh penyidik baru sampai ketiga tersangka itu. "Itukan masih sekadar berita. Tapi alat buktinya mana ada," lanjut Hari.
Terkait penggabungan ini diserahkan kepada Jaksa Peneliti sebagai Penuntut Umum akan berdiskusi kembali apakah dakwaan Joko Tjandra pada dua perkara itu akan disatukan atau tidak. Sebab, kewenangan dua kasus itu sudah berada di penuntut umum.
“Kemudian, tinggal locus delicti (penentuan lokasi) apakah di Jakarta Selatan atau Pusat yang akan menggelar persidangan dalam kasus ini,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )