JAKARTA - Berkas perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
(Baca juga: Kejagung Segera Limpahkan Berkas Perkara Red Notice Djoko Tjandra)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyerahkan kedua tersangka kepada Penuntut Umum.
Rencananya, penyerahan itu akan dilakukan bersamaan dengan berkas perkara kasus suap red notice yang kabur ke luar negeri dalam kasus hak tagih atau cessi Bank Bali itu.
"Karenakan ada rencana penggabungan dakwaan jadi tunggu teman-teman dari Polri," kata Febrie di Gedung Bundar, Rabu (14/10/202).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, meski kelak perkara itu telah dimeja hijaukan, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.
(Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima Uang 500 Ribu Dolar dari Djoko Tjandra)
"Tergantung bagaimana dengan fakta sidangnya nanti. Kita lihatlah," ujar Hari.
Dia mengakui, banyak informasi yang beredar terkait adanya keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Namun, penyidik belum melakukan penelusuran, sebab, alat bukti yang diperoleh penyidik baru sampai ketiga tersangka itu. "Itukan masih sekadar berita. Tapi alat buktinya mana ada," lanjut Hari.
Terkait penggabungan ini diserahkan kepada Jaksa Peneliti sebagai Penuntut Umum akan berdiskusi kembali apakah dakwaan Joko Tjandra pada dua perkara itu akan disatukan atau tidak. Sebab, kewenangan dua kasus itu sudah berada di penuntut umum.
“Kemudian, tinggal locus delicti (penentuan lokasi) apakah di Jakarta Selatan atau Pusat yang akan menggelar persidangan dalam kasus ini,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )