Diduga Tak Profesional, Ketua dan Anggota Bawaslu Tangsel Diperiksa DKPP

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2020 18:52 WIB
DKPP (Foto: DKPP.go.id)
Share :

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam sidang perkara nomor 106-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, pada Rabu (14/10/2020).

Muhamad Acep, Karina Permata Hati, Slamet Santosa, Ahmad Jajuli, dan Aas Satibi (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangsel) duduk sebagai Teradu I – V dalam perkara ini. Mereka diadukan Imam Syamsudin yang memberikan kuasa kepada YB. Christian Putro.

Kelimanya didalilkan tidak profesional dalam melakukan kajian perkara dugaan tindak pidana atas pengusiran staf Bawaslu atas nama Fadel Galih yang sedang melakukan pengawasan di acara deklarasi koalisi partai pendukung bakal pasangan calon Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada Kota Tangsel.

Baca Juga:  Datang ke TPS Pilkada 2020, Ini yang Harus Diperhatikan Pemilih

Kuasa Pengadu menuturkan Teradu I – V mengutus seorang staf Bawaslu Tangsel bernama Fadel Galih untuk melakukan pengawasan acara deklarasi partai pengusung dan pendukung paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Muhamad-Saraswati di Restoran Kampung Anggrek Jl. Victor 81, Buaran, Serpong, pada 18 Agustus 2020.

“Terjadi peristiwa pengusiran terhadap Staf Bawaslu bernama Fadel oleh seseorang, yang oleh media disebut dilakukan oleh orang yang berbaju biru dan berbadan gempal,” ungkap Christian.

Teradu kemudian melakukan pleno dan melimpahkan kepada Gakkumdu atas dugaan tindak pidana pemilihan berupa menghalang-halangi penyelenggara pemilu dalam melakukan tugasnya. Namun, pada 3 September 2020 diketahui perkara tersebut setelah diperiksa Gakkumdu dan dinyatakan tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya syarat formil terkait identitas pelaku.

“Sebelum pleno memutuskan ke Gakkumdu, seharusnya terlebih dahulu memenuhi syarat formil dan materiel. Mengapa kemudian dalam pengumuman Bawaslu, para Teradu menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil,” ujarnya.

Baca Juga:  KPU Siapkan Alat Tetes Tinta hingga APD di TPS Pilkada 2020

Kuasa Pengadu mengungkapkan atas dasar tersebut para teradu dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dalam menindaklanjuti perkara ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya