"Kita tangkap R di Aceh Timur dengan barang bukti sebanyak delapan bungkus sabu, kemudian ekstasi 10 ribu butir, dari pengembangan R di lanjutkan ke Medan untuk menangkap Z yang merupakan orang yang menerima pesanan, atas perintah T yang masih DPO," katanya.
Untuk saat ini, tambah Heru, BNNP Aceh masih melakukan pengejaran terhadap T,
BNNP Aceh selalu berkomitmen untuk bersama sama memberantas narkoba di Aceh.
"Kerjasama terus kita jalin hingga pengungkapan kasus selanjutnya. Penangkapan pelaku pertama dengan kedua ada waktu yang berbeda, kita sedang melakukan beberapa penyelidikan dari informasi di masyarakat. Barang tersebut rencananya akan di kirim ke pulau Jawa, pelaku di jerat dengan UU Nomor 35 tentang narkotika, pasal 112, 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.
(Awaludin)