Ketentuan Pidana dan Denda Mogok Kerja Dihapus dari UU Ciptaker

Kiswondari, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2020 14:47 WIB
Foto: Shutterstock
Share :

JAKARTA – Terdapat sejumlah perubahan ketentuan pasal dalam klaster ketenagakerjaan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang ada dalam naskah UU Ciptaker setebal 905 halaman yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 5 Oktober lalu dengan naskah yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) setebal 812 halaman pada Rabu, 14 Oktober kemarin.

Hal ini berdasarkan pengamatan SINDO Media terhadap kedua naskah tersebut yang didapat dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan dikonfirmasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Bab IV: Ketenagakerjaan.

Ada satu perubahan yang menggembirakan yakni, penghapusan ketentuan pidana dan denda bagi pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja yang diatur dalam Pasal 81 UU Ciptaker, yang merubah Pasal 186 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan itu masih diatur dalam naskah UU Ciptaker yang disahkan di Rapat Paripurna DPR.

Pasal 186

 

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, atau Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling

 

sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Berubah menjadi:

Pasal 186

 

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 93 ayat (2), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Dalam Pasal 137 dan 138 sendiri, mengatur tentang ketentuan mogok kerja oleh pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh akibat gagalnya perundingan dengan perusahaan.

Pasal 137

 

Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

 

Pasal 138

 

(1) Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.

 

(2) Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya