Pemprov DKI Siapkan 3 Skema Pengelolaan Kampung Akuarium

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2020 12:32 WIB
Ilustrasi. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tiga skema untuk pengelolaan Kampung Susun Akuarium.

Pertama, kata dia, pengelolaan Kampung Susun Akuarium dengan skema Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) dan pengelolaan lahan.

"Keuntungannya kepastian bermukim, warga miliki aset. Ini jadi keinginan warga. Tapi banyak hambatannya karena kita tahu status akuariumnya sertifikat hak pakai milik Pemprov," kata Suhati dalam webinar, Kamis (15/10/2020).

Menurut dia, penggunaan skema hak pengelolaan lahan (HPL) dan HGB juga mengalami persoalan karena pengurusan izin yang akan menyulitkan dan memakan waktu yang lama.

"Mungkin ini yang harus kita urus agar tidak terlalu lama. Barangkali kalau ada regulasi bisa kita carikan perubahannya," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya