JAKARTA - Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tiga skema untuk pengelolaan Kampung Susun Akuarium.
Pertama, kata dia, pengelolaan Kampung Susun Akuarium dengan skema Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) dan pengelolaan lahan.
"Keuntungannya kepastian bermukim, warga miliki aset. Ini jadi keinginan warga. Tapi banyak hambatannya karena kita tahu status akuariumnya sertifikat hak pakai milik Pemprov," kata Suhati dalam webinar, Kamis (15/10/2020).
Menurut dia, penggunaan skema hak pengelolaan lahan (HPL) dan HGB juga mengalami persoalan karena pengurusan izin yang akan menyulitkan dan memakan waktu yang lama.
"Mungkin ini yang harus kita urus agar tidak terlalu lama. Barangkali kalau ada regulasi bisa kita carikan perubahannya," ujarnya.
Skema kedua, lanjut dia, Pemprov DKI menawarkan skema kepemilikan bangunan namun dengan hak pakai. Skema ini berarti warga tidak akan bisa menjual aset rumah di Kampung Susun Akuarium.
"Masa huni panjang 2x30 tahun. Meskipun banyak yang minta mau lebih lama. Warga miliki aset dalam bentuk masa tinggal yang lama 60 tahun," ujarnya.
Suharti menerangkan, skema menggunakan Sertifikat Hak Pakai Bangunan (SHPB) memiliki hambatan karena belum diatur oleh pemerintah. "Ini perlu jadi perhatian. Dan itu panjang kalau ada pengalihan aset. Ini praktik baru yang perlu kita dalami bersama memastikan semuanya secara legal bisa dilakukan," tuturnya.
Ia menambahkan, skema ketiga merupakan pilihan yang paling rasional diterapkan di Kampung Susun Akuarium. Skema ini memberikan hak pakai saja kepada warga.
Baca Juga: Status Kampung Susun Akuarium Dipertanyakan
"Aset jelas masih milik pemerintah, kerja sama lebih cepat karena nanti sudah ada koperasi sebagai wakil masyarakat, status tanah masih milik Pemprov jadi tidak perlu ada pengalihan, tidak ada jual beli aset milik pemerintah. Ini kemungkinan akan lebih memudahkan," ujarnya.
Menurut Suharti, skema ini mempunyai hambatan paling sedikit ketimbang skema lainnya karena hanya menggunakan kerja sama antara Pemprov DKI dengan koperasi yang nantinya merupakan perwakilan dari warga.
"Tetapi tentu harus dengar juga bagaimana dengan penghuninya. Apakah bisa disiapkan. Tetapi mungkin ada hal-hal yang tidak bisa dipenuhi tuntutan masarakatnya," kata Suharti.
Baca Juga: DKI Akan Serahkan Pengelolaan Kampung Susun Akuarium ke Warga
(Abu Sahma Pane)