"Silahkan bagi masyarakat yang merasa memiliki bisa ke Polda Metro dan mengkonfirmasi namun tentunya harus bawa kelengkapan surat-surat seperti STNK, BPKB, dan akan kami datakan karena ada identitas-identitas yang perlu kami cocokan sebagai indikasi pelaku aksi kerusuhan kemarin," tuturnya.
Polisi sendiri menilang seluruh kendaraan tersebut dengan alasan tidak memarkirkan kendaraanya sesuai tempat. Hal itu sesuai dengan Pasal 287 ayat 3 tentang parkir. "Denda maksimal 250 ribu Pasal 283 ayat 3 UU 22 tahun 2019 tentang LLAJ," ungkapnya.
Adapun sejauh ini sudah 25 kendaraan yang diambil oleh pemiliknya. Sementara sisanya masih diamankan di Polda Metro Jaya.
(Khafid Mardiyansyah)