JAKARTA - Polisi meminta masyarakat tidak menyebarkan video hoaks di media sosial. Pasalnya, polisi tidak akan segan untuk menindak pelaku penyebar berita bohong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi terus melakukan patroli siber untuk mengawasi dan menindak akun-akun yang menyebarkan video hoaks Pasalnya, video-video itu bisa sangat meresahkan masyarakat.
"Maka itu, kami akan terus melakukan imbauan pada masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial," ujarnya pada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Di lain sisi, Yusri juga meminta masyarakat terlebih dulu menyaring informasi yang didapat dari medsos, bukan ujug-ujug ikut menyebarkannya.
Yusri menegaskan, orang yang menyebarkan video ataupun informasi yang berpotensi meresahkan, bakal ditindak polisi dengan pasal di UU ITE.
Baca juga: Sebar Hoaks 1 Demonstran UU Ciptaker Tewas, Seorang Pria Ditangkap
"Nanti bisa kena UU ITE. Banyak video yang lalu dimunculkan kembali, ini kan menyesatkan, masyarakat pun agar jangan mudah terpancing dengan video yang tak bertanggung jawab," imbau Yusri.
(Qur'anul Hidayat)