Polisi Imbau Masyarakat Tak Ikut Menyebar Video Hoaks di Medsos

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2020 16:36 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

Yusri menegaskan, orang yang menyebarkan video ataupun informasi yang berpotensi meresahkan, bakal ditindak polisi dengan pasal di UU ITE.

Baca juga: Sebar Hoaks 1 Demonstran UU Ciptaker Tewas, Seorang Pria Ditangkap

"Nanti bisa kena UU ITE. Banyak video yang lalu dimunculkan kembali, ini kan menyesatkan, masyarakat pun agar jangan mudah terpancing dengan video yang tak bertanggung jawab," imbau Yusri.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya