Yusri menegaskan, orang yang menyebarkan video ataupun informasi yang berpotensi meresahkan, bakal ditindak polisi dengan pasal di UU ITE.
Baca juga: Sebar Hoaks 1 Demonstran UU Ciptaker Tewas, Seorang Pria Ditangkap
"Nanti bisa kena UU ITE. Banyak video yang lalu dimunculkan kembali, ini kan menyesatkan, masyarakat pun agar jangan mudah terpancing dengan video yang tak bertanggung jawab," imbau Yusri.
(Qur'anul Hidayat)