Korban kemudian melapor ke Polres Bandara Soetta dan akhirnya langsung ditangani penyelidik Reskrim Polres setempat. Setelah diselidiki, ternyata ditemukan 9 penadah yang membantu penjualan motor curian tersebut
"Kita selidiki, ternyata motor merk Yamaha Nmax keluaran 2020 itu, bukan hanya berada di tangan satu orang, melainkan sudah berada di tangan penadah ke sepuluh di Pandeglang," lanjut Kapolres.
Tersangka saat ini kenakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tersangka utama sendiri diketahui seorang residivis dengan kasus serupa.
"Tersangka utama diketahui merupakan residivis atas kasus serupa," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)