Simpan Sabu di Kamar Mandi, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2020 02:06 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)
Share :

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Baca Juga : Kejari Depok Musnahkan Barang Sitaan Narkoba dan Senjata Api

Sementara itu, menurut pengakuan MA, ia nekat menyimpan sabu untuk dikonsumsi sendiri. Ia sudah menjadi pecandu narkoba sejak beberapa bulan terakhir. “Ya saya pakai sendiri kalau pas suntuk,” katanya.

Baca Juga : 15 Bandar Narkoba Ditembak Mati sejak Desember 2019 hingga Oktober 2020

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya