"Maka diperlukan satu UU yang merangkum semuanya menjadi UU yang birokrasinya lebih simple, efisien, kemudian ada jaminan investasi kemudian apartur bersih akuntabel. Seorang pengusaha itu yang diperhatikan adalah kepastian hukum dan kepastian kedepannya," ungkapnya.
Akan tetapi kata Gatot, pelaksanaan pembentukan Omnibus Law sendiri yang dilakukan kurang terbuka dan senyap menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Belum lagi sejumlah pasal yang dirasa memberatkan kelompok buruh.
"UU untuk meningkatkan investasi harus ada tetapi yang diatur ini kan ada pengusaha ada buruh. Nah aturan pengusaha dan buruh tidak boleh ada garis kaya mau perang, pemisah kemudian tidak boleh berat sebelah. Harusnya dilihat kita perlu pengusaha perlu buruh," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )