JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyerahkan berkas dan tersangka tahap dua perkara kasus gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Pusat. Dua tersangka yang diserahkan yakni Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
"Jampidsus telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan kawan-kawan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020).
Penyerahan para tersangka tersebut dilakukan Jampidsus setelah menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah dinyatakan lengkap, dan terpenuhi syarat formil dan syarat materiil (P21) pada hari Kamis 08 Oktober 2020.
"Tersangka masing-masing atas nama Tersangka Djoko Tjandra dan tersangka Andi Irfan Jaya," jelas Hari
Baca juga:
Kapolri Komitmen Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra
Kenakan Rompi Tahanan, Irjen Napoleon: Kita Buka Semuanya Nanti