Jampidsus Kejagung Limpahkan Berkas Tahap 2 Djoko Tjandra & Andi Irfan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 16 Oktober 2020 21:25 WIB
Djoko Tjandra (Foto : Dok Kejagung RI)
Share :

Sidang Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Akan Digelar, Kajari Siapkan 11 JPU 

Hari menejelaskan, kasus perkara itu sendiri diawali ketika tersangka Andi Irfan Jaya sebagai orang yang turut serta membantu terdakwa, Pinangki Sirna Malasari selaku Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Jaksa melakukan permufakatan jahat menerima hadiah atau janji berupa uang sekitar USD 500.000 dari tersangka tersangka Djoko Tjandra.

"Djoko Tjandra merupakan buronan terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, untuk kepentingan pengurusan fatwa Mahkamah Agung," pungkasnya.

Selanjutnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) terhadap Andi Irfan Jaya selama 20 hari di rutan sejak 16 Oktober - 04 November 2020.

"Sementara untuk tersangka Djoko Tjandra tidak ditahan karena statusnya sekarang, sebagai terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Cassie Bank Bali," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya