Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan tim gabungan telah melakukan gelar perkara awal dan telah meningkatkan kasus pelarian Cai Changpan ke tingkat penyidikan. Diduga, ada dua sipir yang ikut membantu pelarian Cai Changpan.
Polisi pun menetapkan dua sipir Lapas Kelas I Tangerang inisial S dan S sebagai tersangka. "Kita naikkan statusnya dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Oktober 2020.
Yusri mengatakan, keduanya terbukti membantu Chai melarikan diri dengan membantu membelikan mesin pompa air untuk penggalian lubang pelarian pelaku. "Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Chai Cangpan ini melarikan diri," ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)