Polisi Periksa Tersangka Penghina Moeldoko dan Barang Bukti

Erfan Maaruf, Jurnalis
Minggu 18 Oktober 2020 14:47 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
Share :

Dia menyebut, postingan tersebut untuk memperbaiki keadaan negara yang lebih baik. "Motif, memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos," pungkasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan Penangkapan Muhammad Basmi karena diduga menghina Kepala KSP Moeldoko melalui media sosial Facebook. Pria tersebut ditangkap terkait unggahannya yang mengkritik Moeldoko soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Benar (ditangkap karena melanggar UU ITE)," kata Argo saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat di Jakarta.

Baca Juga:  Hina Presiden Jokowi di Medsos, Buruh di Riau Ditangkap

Dalam unggahan di Facebook-nya, Basmi menyebut Moeldoko sebagai eks jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) sesuai Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya