Ini Motif Tersangka Hina Moeldoko 'Komprador' di Media Sosial

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 18 Oktober 2020 15:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP terkait dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

Baca Juga: Polisi Periksa Tersangka Penghina Moeldoko dan Barang Bukti

Berikut posting-an Muhammad Basmi yang dilihat Okezone, ia menyebut Moeldoko sebagai eks purnawirawan jenderal yang berkhianat terhadap bangsa Indonesia dan loyal kepada asing atau komprador.

"SOUNDNICE ITU MENIPU CONSCIOUSNESS

 

A***ng Ku*a* MOELDOKO hanya kumpulan Mantan Jendral bermentalitas sebagai KOMPRADOR dan KOLABORATOR ASING

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya