"Kasus ini merupakan penagkapan ke-3 yang dilakukan oleh unsur patroli TNI AL dalam hal ini Koarmada I di tiga minggu terakhir ini, dengan keseluruhan ada 5 kapal ikan asing yang telah diamankan. Walaupun di tengah pandemi Covid-19, Koarmada I terus secara rutin hadir di perairan yuridiksi nasional. Karena ini merupakan salah satu wujud nyata pertanggungjawaban jajaran Koarmada I kepada masyarakat Indonesia dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan," tuturnya.
"Kapal berbendera Vietnam MV Octopus 277 (BV 99467 TS) dan MV Octopus 285 (BV 8799 TS) beserta 19 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Baca Juga : TNI AL Tangkap Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Laut Natuna
Panglima Koarmada I menjelaskan, 2 KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara ilegal.
Baca Juga : Kapal Ilegal Fishing dari Kejaksaan Agung Dioperasikan KKP untuk Pengawasan
(Erha Aprili Ramadhoni)