Viral! Foto Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Nikmati Hidangan dari Kejari Jaksel

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2020 15:13 WIB
Tangkapan Layar Media Sosial
Share :

Selain menghapus daftar red notice itu, Joko Tjandra melalui pengacaranya Anita Kolopaking meminta Prasetijo Utomo untuk membuatkan surat jalan palsu untuk Joko Tjandra. Tujuannya, agar Joko Tjandra bisa melenggang bebas selama berada di Indonesia.

Napoleon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Sementara Brigjen Pol Prasetijo Utomo dijerat tiga pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat jalan, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya