KPU Ingin Akses Informasi Pilkada Dibuka ke Masyarakat Seluas-luasnya

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2020 15:42 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta jajaran KPU Daerah dalam hal ini sebagai penyelenggara teknis pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan, dalam menjalankan tugas kepemiluan, ada dua asas yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara di daerah. Dua asas yang dimaksud adalah transparansi dan akuntabel.

"Itu ada kewajiban bagi KPU untuk menyampaikan berbagai macam informasi perkembangan penyelenggaraan pemilu Pilkada kepada masyarakat," kata Hasyim dalam Webinar Nasional bertajuk 'Sosialisasi Etik Dalam Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Pilkada Serentak 2020', Senin (19/10/2020).

Baca Juga:  Bawaslu Tekankan Pentingnya Penyelenggara Pemilu Jaga Perilaku

Oleh karena itu, menyangkut transparansi atau keterbukaan dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan, setidaknya ada dua makna. Makna pertama adalah open to document.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya