"Pelaku berhasil diamankan. Motifnya sendiri karena pelaku merasa bernafsu melihat tubuh korban yang juga ternyata adalah salah satu pembeli baksonya," ucapnya.
Baca Juga: Pemilik Distro Lecehkan 16 Perempuan yang Jadi Model Koleksi Dagangannya
Barang bukti yang diamankan adalah sebuah kaus berwarna hitam, seunit sepeda motor korban, dan gerobak bakso milik pelaku Atas perbuatannnya, S dijerat Pasal Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dijelaskan Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 281 KUHP.
"Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tukas Luckyto.
(Arief Setyadi )