Bandar Judi Sabung Ayam di Jaktim Sudah Beroperasi Sebulan

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2020 22:15 WIB
Kapolsek Duren Sawit Rensa Santika (Foto: Okto Rizki Alpino)
Share :

Saat ini, ketiga pelaku mendekam di Mapolsek Duren Sawit. Ketiganya pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

"Dalam waktu dekat berkas perkaranya akan kita limpahkan ke Kejaksaan agar kasusnya segera disidang. Kita pastikan proses hukumnya berlanjut sampai nanti ke Pengadilan," tukasnya.

Baca Juga:  2 ASN Asyik Main Judi Bareng Mamah Muda 

Sementara Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Esti Budi Setyana mengatakan, pihaknya pun tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang melarikan diri pada saat penggerebekan berlangsung.

"Pak Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi juga sudah mengetahui kasusnya. Sekarang kasusnya masih kami tangani," kata Budi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya