JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali peran aktif mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE) dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP).
Isnu Edhi telah diperiksa oleh penyidik KPK hari ini Senin (19/10/2020) dalam kapasitasnya sebagai saksi sekaligus tersangka kasus E-KTP.
"Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peranan aktifnya selaku Dirut Perum PNRI dalam perkara korupsi terkait pengadaan E-KTP yang diselenggarakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2013," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/10/2020).
Dalam perkara tersebut, Isnu merupakan Ketua Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
"Di mana PNRI sebagai 'leader' dari Konsorsium PNRI. Konsorsium PNRI adalah pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek KTP-el," ucap Ali.