Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo sebelummya menjelaskan, pemanggilan kembali terhadap Soenarko tersebut guna memberi kepastian hukum kepada tersangka.
Baca Juga : Hari Ini Bareskrim Periksa Eks Danjen Kopassus Mayjen Soenarko
"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang sudah menjadi tersangka, bila terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU dan bila tidak dihentikan," ujar Ferdy.
(Erha Aprili Ramadhoni)