Tersangka kesembilan berinisial KA berperan mengunggah di Facebook terkait isi butir pasal RUU Cipta Kerja yang disebut penyidik bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang sebenarnya. Ada 13 poin dengan motif penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja.
Untuk tersangka KA, JG, NZ, WRP, DW, SN, dan KA dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Sementara untuk JH dan AP dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
(Fahmi Firdaus )