Polri Ingin Ciduk Ahmad Yani Terkait Demo Anarkis Tolak UU Cipta Kerja

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2020 14:48 WIB
Foto: Okezone
Share :

Tersangka kelima berinsial JH berperan menghasut massa hingga menyebabkan terjadinya aksi anarkis dan vandalisme. Di akun Twitter-nya, dia menulis bahwa Undang-Undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus.

"Modusnya mengunggah konten ujaran kebencian di akun twitter tersangka JH ini dan kemudian tersangka menyebarkan, motifnya menyebarkan muatan berita bohong tersebut mengandung kebencian berdasarkan SARA," kata Argo.

Tersangka keenam berinisial DW yang merupakan pemilik akun Twitter @podoradong. Dia bukan merupakan anggota KAMI, namun melakukan peranan yang serupa di sosial media yang dinilai memicu kerusuhan.

Selanjutnya tersangka ketujuh berinisial AP. Dia menggunakan akun Facebook dan Youtube untuk menyebarkan sejumlah informasi miring, di antaranya soal multifungsi Polri melebihi dwifungsi ABRI, NKRI menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia, disahkannya UU Ciptaker bukti negara telah dijajah, negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, hingga VOC gaya baru.

Tersangka kedelapan, lanjut Argo, berinsial SN. Dia juga menggunakan akun Twitternya untuk menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, dan bela sungkawa demo buruh.

"Modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama dengan kejadiannya. Contohnya ini kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda. Ini salah satu, ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam tulisan dan gambarnya berbeda," beber Argo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya