Sementara itu, Irjen Argo pun mengemukakan, terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) meskipun sudah diatur secara tegas dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Covid 19, di lapangan masih ditemui sejumlah pelanggaran protokol kesehatan.
Ia mengingatkan, kondisi tersebut dapat mengundang berbagai reaksi masyarakat, yang dapat mengancam kondisivitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kabaganev Ops Polri Kombes Moh. Firman menambahkan, Polri sudah menyiapkan strategi untuk meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan dalam pilkada serentak saat ini.
"Pelanggarannya cenderung meningkat tapi kami sudah mulai berhasil menekannya," jelas Firman.
Menurut Firman, Polri melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sebagainya agar penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 tetap dalam protokol kesehatan.
(Awaludin)