Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Demas Laira.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, ada 6 orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini. Keenam pelaku yaitu, Syamsul,32, Nawir,30, Doni,20,Haerudin, 18, Ilham,19, dan Ali Baba,25. Mereka ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing.
Argo menuturkan, motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan salah satu pelaku Syamsul.
"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujar Argo.
(Khafid Mardiyansyah)