Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Solok Selatan Divonis 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2020 19:39 WIB
Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria. (Foto : Sindonews/Sutikno)
Share :

Namun, Majelis Hakim tidak bulat dalam menjatuhkan hukuman terhadap Muzni. Salah seorang Hakim Anggota menyatakan dissenting opinion dan sepakat dengan tuntutan Jaksa terkait uang pengganti dengan dasar pertimbangan Pasal 17 dan 18 UU Tipikor.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengamini putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang terhadap Muzni Zakaria tersebut. Atas putusan tersebut, kata Ali, baik Jaksa Penuntut KPK maupun Muzni Zakaria selaku terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir.

Baca Juga : Kasus Suap Proyek Masjid, Bupati Solok Selatan Segera Disidang

"Atas putusan hakim ini baik penuntut umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (21/10/2020).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya