"Itu yang menjadi dasar kita untuk menindaklanjuti kasus ini. Keduanya sudah menjadi tersangka,’’ kata Kadek.
"Pelaku sering berbagi informasi dengan rekan-rekannya untuk mobil yang menunggak. Baru nanti dieksekusi. Kalau dikasus ini, korban memang ada tunggakan setoran kurang setahun," tuturnya.
Keduanya juga sudah berprofesi sebagai debt collector selama beberapa tahun. ‘’ Yang satunya sudah 10 tahun. Satunya lagi baru satu tahun menjalani profesi itu,’’ sambungnya.
Keduanya terancam dijerat Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Awaludin)