Nurhadi Ogah Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2020 15:41 WIB
Nurhadi. (Foto : Okezone/Heru Haryono)
Share :

Selain itu, Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca Juga : Gratifikasi Nurhadi Diduga Digunakan untuk Beli Lahan Sawit hingga Tas Mewah

Uang suap itu diduga diberikan agar Nurhadi dan Rezky dapat mengupayakan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa-menyewa depo kontainer.

Baca Juga : Berkas Penyidikan Nurhadi dan Menantunya Diserahkan ke JPU

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya